
30 Kg Ganja Disita Di Tanjung Priok
30 Kg Ganja Disita Di Tanjung Priok
30 Kg Ganja Disita Di Tanjung Priok

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memecahkan peredaran narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menerangkan, permasalahan ini terungkap sehabis menindaklanjuti data dari warga terpaut terdapatnya transaksi narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam permasalahan ini, terdapat 2 orang diamankan
Donald menyebut, grupnya menciptakan bungkus plastik bercorak cokelat. Diprediksi, isinya narkoba tipe ganja. Tidak tanggung- tanggung sebanyak 30 kg narkoba tipe ganja disita selaku benda fakta.
” Dari 2 orang pria yang diamankan tersebut, ditemui serta mengalami mempunyai diprediksi narkotika tipe ganja sebanyak 30 kg( yang tersimpan dalam bungkusan plastik bercorak coklat),” ucap ia..
Donald berkata, pengungkapan narkoba tipe ganja ini masih dalam rangka aktivitas Ops Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika, tujuannya buat memberantas peredaran narkoba denhan gencar serta sungguh- sungguh cocok dengan kebijakan serta arahan dari Kapolri serta Kapolda Metro Jaya.
” Sehingga kita yakinkan hendak mengoptimalkan buat pemberantasan narkoba di daerah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas serta terukur, kita tidak hendak membagikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku- pelaku pengedar narkoba,” tandas ia.
Polisi Gerebek Kampung Boncos, 42 Orang Positif Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta pada Rabu 19 Juli 2024.
Dalam pembedahan itu, polisi pula melaksanakan uji urine terhadap 46 orang yang diamankan. Hasilnya, sebanyak 42 orang nyatanya positif komsumsi narkoba tipe sabu.
” Diamankan kurang lebih 46 orang yang terdapat di depan kita terdiri dari 44 pria serta 2 orang wanita,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Meter Syahduddi dalam jumpa pers di posisi penggerebekan dikutip dari Antara, Kamis( 18/ 7/ 2024).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan benda fakta berbentuk 5 buah paket kecil narkotika tipe sabu, satu buah korek api berupa senjata api, 2 buah senjata tajam dan 10 pipet sisa gunakan.
” Setelah itu 3 buah timbangan digital, 30 korek api, beberapa duit pecahan Rp5. 000, setelah itu sebagian klip plastik serta sebagian sedotan sisa gunakan,” kata Syahduddi.
Ada pula 42 orang positif narkoba tersebut hendak ditilik lebih lanjut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
” 42 orang yang dinyatakan positif, hendak kami membawa ke kantor Polres Metro Jakarta Barat buat dicoba pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ucap Syahduddi.
Penggerebekan Kampung Boncos bermula dari penangkapan 2 terdakwa bernama samaran IS serta HS di salah satu parkiran hotel di Palmerah, Jakarta Barat. Dari tangan kedua terdakwa, polisi mengalami 10 paket sabu.
” Dari IIS serta HS, diamankan 10 paket narkotika tipe sabu seberat 10. 000 gr ataupun 10 kg,” kata Syahduddi.
Bersumber pada pengakuan terdakwa, paket sabu tersebut hendak diedarkan ke Kampung Boncos, sebaliknya sisanya hendak ditaruh serta diedarkan pada bulan selanjutnya.
Atas data tersebut setelah itu jajaran Polres Metro Jakarta Barat dari Satresnarkoba, Polsek Palmerah dan sebagian personel Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan serangkaian aktivitas penindakan serta penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos.
Membawa Sabu Senilai Rp 30 Meter, 2 Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak
Sabu asal Sumatera digagalkan pengirimannya oleh Polres Cilegon. Total, terdapat 30 bungkus yang disita polisi, pada Jumat, 12 Juli 2024, dekat jam 13. 00 Wib. Narkoba itu dikirim lewat Pelabuhan Bakauheni serta pelakunya ditangkap di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
” Berawal dari data Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan kalau terdapatnya mobil yang mengarah arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni muat narkotika tipe sabu, berikutnya menghubungi Kasat Lalu Polres Cilegon buat lekas diamankan,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, Selasa,( 16/ 7/ 2024).
Personel polisi yang berjaga di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak curiga dengan suatu Kijang Innova bercorak gelap sebab memakai pelat no tidak semestinya. Dikala dicoba pengecekan, ditemui sabu yang ditaruh di pintu mobil tersebut.
2 orang kurir, HR( 21) serta TR( 32) beserta batang buktinya, dibawa ke Polres Cilegon buat dicoba pengecekan. Pengakuan keduanya, sabu itu berasal dari Riau, kepunyaan R yang masih jadi buronan dikala ini. Pelakon HR( 21) ialah masyarakat Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Setelah itu terdakwa TR( 32), berawal dari Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok, Kota Batam, Kepulauan Riau.
” Mengalami 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diprediksi narkotika tipe sabu- sabu,” terangnya.