PANAMA CITY, Florida – Seorang mantan petugas lembaga pemasyarakatan negara berusia 34 tahun dinyatakan bersalah pada hari Rabu karena menyelundupkan lebih dari 200 gram metamfetamin ke dalam penjara, Jaksa Negara Bagian Larry Basford mengumumkan.
Priscilla Frances Hall, dari Springfield, dinyatakan bersalah memperdagangkan metamfetamin (lebih dari 200 gram tetapi kurang dari 400 gram). Hakim Pengadilan Wilayah Timothy Register menjadwalkan hukuman pada 12 November.
Jaksa Jeff Moore memanggil enam saksi dan memberikan bukti bahwa para terdakwa memiliki narkoba ketika mereka melapor untuk bekerja di Gulf Correctional Facility, sebuah penjara negara yang dikelola swasta.
Bukti menunjukkan bahwa penyelidik Kantor Sheriff Bay County dipanggil ke fasilitas tersebut pada tanggal 22 Maret 2023, setelah terdakwa melapor untuk shift paginya.
Dia diminta untuk mengurai rambutnya, yang diikat menjadi sanggul, selama pemeriksaan barang selundupan rutin oleh atasannya. Pengawas menemukan dua paket berisi penyelundupan narkoba.
Terdakwa akhirnya kedapatan membawa empat paket yang kemudian dinyatakan positif sabu. Obat-obatan tersebut memiliki berat total sekitar 222 gram.
Dalam pernyataan terdakwa kepada juri saat itu, dia mengatakan seorang narapidana memintanya untuk menyelundupkan paket tersebut dan dia setuju.
Basford berterima kasih kepada petugas Fasilitas Pemasyarakatan Bay atas kerja keras mereka dalam menemukan obat-obatan tersebut sebelum dilepaskan ke narapidana, dan Kantor Sheriff Bay County atas penyelidikan mereka.
Tentang penulis