MK soal Ambang Batasan Pencalonan Pilkada 2024
MK soal Ambang Batasan Pencalonan Pilkada 2024
Kepala Kantor KomunikHasan Nasbi mengantarkan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi( MK) terpaut pergantian ambang batasan pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah pula menghormati vonis MK tentang ketentuan calon umur kepala wilayah dihitung dikala penetapan pendamping calon.
” Jika buat vonis MK kita wajib menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang jadi vonis MK,” kata Hasan kepada wartawan di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu( 21/ 8/ 2024).
” Terdapat 2 vonis MK kemarin kan, serta dua- duanya kita hormati buat itu. Enggak terdapat perilaku lain tidak hanya menghormati vonis MK,” sambungnya.
Ia enggan berpendapat soal DPR yang menolak buat mengakomodasi vonis MK soal ketentuan umur calon kepala wilayah. Hasan menuturkan DPR pula mempunyai hak selaku lembaga legislatif buat membentuk undang- undang.
” Seperti semacam MK misalnya, pula melaksanakan kewenangannya buat mereview ataupun mangulas permohonan warga yang mau judicial review, serta mereka telah menghasilkan vonis. Tetapi kita pula wajib menghormati hak DPR selaku lembaga legislatif yang memiliki kewenangan pula membentuk undang- undang,” jelasnya.
Hasan juga memohon seluruh pihak tidak berprasangka kurang baik terpaut vonis tersebut. Ia berkata warga juga bisa melihat langsung persidangan ulasan RUU Pilkada 2024 lewat media tv.
” Jadi aku memohon jangan berprasangka macam- macam dahulu. Kan sidangnya live ya, temen- temen dapat liat live ya, sidang- sidang di DPR itu apakah setelah itu mereka mengakomodir keputusan lembaga- lembaga besar negeri tadi ataupun tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga- lembaga negeri tadi ataupun tidak?” tutur Hasan.
Ia enggan berpendapat soal DPR yang menolak buat mengakomodasi vonis MK soal ketentuan umur calon kepala wilayah. Hasan menuturkan DPR pula mempunyai hak selaku lembaga legislatif buat membentuk undang- undang.
” Seperti semacam MK misalnya, pula melaksanakan kewenangannya buat mereview ataupun mangulas permohonan warga yang mau judicial review, serta mereka telah menghasilkan vonis. Tetapi kita pula wajib menghormati hak DPR selaku lembaga legislatif yang memiliki kewenangan pula membentuk undang- undang,” jelasnya.
Hasan juga memohon seluruh pihak tidak berprasangka kurang baik terpaut vonis tersebut. Ia berkata warga juga bisa melihat langsung persidangan ulasan RUU Pilkada 2024 lewat media tv.
” Jadi aku memohon jangan berprasangka macam- macam dahulu. Kan sidangnya live ya, temen- temen dapat liat live ya, sidang- sidang di DPR itu apakah setelah itu mereka mengakomodir keputusan lembaga- lembaga besar negeri tadi ataupun tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga- lembaga negeri tadi ataupun tidak?” tutur Hasan.
Memandang Celah Hukum di Vonis MK soal Umur Calon Kepala Daerah MIKIGAMING
Mahkamah Konstitusi( MK) menolak gugatan no 70/ PUU- XXII/ 2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ialah A Fahrur Rozi serta mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar vonis, majelis hakim menegaskan ketentuan umur calon kepala wilayah dihitung semenjak penetapan yang bersangkutan selaku calon kepala wilayah oleh KPU.
” Persyaratan umur minimum, wajib dipadati calon kepala wilayah serta calon wakil kepala wilayah kala mendaftarkan diri selaku calon,” tutur Wakil Pimpinan MK Saldi Isra dalam persidangan pembacaan vonis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa( 20/ 8/ 2024).
Walaupun begitu, Praktisi Hukum Nasrullah berkomentar, vonis Mahkamah Konstitusi( MK) Nomor. 70/ PUU- XXII/ 2024 tidak muat amar yang mengganti syarat terpaut ketentuan umur calon gubernur di umur 30 tahun.
” Sehingga norma tersebut senantiasa berlaku, apalagi permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK,” kata Nasrullah, Selasa( 20/ 8/ 2024).
Ia menyebut soal tafsir MA bukanlah berlawanan dengan syarat peraturan perundang- perundangan yang berlaku spesialnya syarat ketentuan umur calon gubernur dalam UU Pilkada.
Bagi Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak muat amar yang membatalkan maupun konstitusional bersyarat terhadap norma ketentuan umur calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka menghalangi tafsir terhadap syarat tersebut
” Bagi aku, anak muda siapapun itu yang sudah penuhi ketentuan buat dicalonkan, senantiasa terbuka ruang buat dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini,” pungkasnya.