
Utang di Pinjol Dapat di Atas Rp 2 Miliar
Utang di Pinjol Dapat di Atas Rp 2 Miliar
Utang di Pinjol Dapat di Atas Rp 2 Miliar

Liputan6. com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan( OJK) dikala ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data( RPOJK LPBBTI) ataupun fintech peer to peer lending( fintech P2P).
Rencana buat menaikkan langit- langit penyaluran kredit industri fintech pinjaman online( pinjol) ini tengah dalam proses penataan peraturan( rule making rule) tercantum menerima pemikiran serta masukan dari pemangku kepentingan.
Dilansir dari penjelasan OJK, Kamis( 18/ 7/ 2024), OJK mengapresiasi masukan serta pemikiran yang di informasikan pemangku kepentingan tersebut serta dikala ini lagi melaksanakan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI selaku salah satu tindak lanjut OJK cocok amanat Undang- Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan Zona Keuangan( UU P2SK).
Sebagian penyempurnaan terhadap syarat tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen resiko, tata kelola serta pelindungan konsumen, dan penguatan sokongan terhadap zona produktif.
Buat terus menjadi menguatkan sokongan terhadap zona usaha produktif lewat LPBBTI, OJK berencana tingkatkan batasan maksimum pendanaan produktif( bukan buat pendanaan konsumtif) lebih besar dibandingkan batasan maksimum lebih dahulu sebesar Rp 2 miliyar.
LPBBTI yang bisa menyalurkan batasan maksimum pendanaan diartikan wajib penuhi kriteria tertentu antara lain mempunyai rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
Selaku data, TWP90 merupakan dimensi tingkatan wanprestasi ataupun kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari semenjak bertepatan pada jatuh tempo.
Pendanaan terhadap zona produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan serta Penguatan LPBBTI 2023- 2028 yang bertujuan supayaa tingkatkan donasi positif terhadap UMKM serta perkembangan e
Utang di Pinjol Dapat di Atas Rp 2 Miliar
Lebih dahulu, Otoritas Jasa Keuangan( OJK) mencatat sepanjang Semester I- 2024 bersumber pada informasi layanan konsumen OJK ada 5. 047 pengaduan menimpa fintech, tercantum industri P2P lending ataupun pinjaman online.
” Semenjak 1 Januari 2024 s. d. 30 Juni 2024, bersumber pada informasi layanan konsumen OJK, ada 5. 047 pengaduan terpaut financial technology( fintech),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Sikap Pelakon Usaha Jasa Keuangan, Bimbingan serta Pelindungan Konsumen( PEPK) Friderica Widyasari Dewi, dalam penjelasan tertulisnya, Rabu( 10/ 7/ 2024).
Ada pula dari total pengaduan tersebut, ada 5 tipe kasus terbanyak ialah sikap petugas penagihan, kegagalan/ keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan informasi individu, serta kasus bunga/ denda/ pinaliti.
Disamping itu, kata Friderica, terpaut pengaduan sikap petugas penagihan di zona fintech, tercatat 3. 017 pengaduan yang masuk lewat APPK OJK.
Baginya, OJK tetap melaksanakan penegakan disiplin atas pelanggaran syarat yang dicoba oleh PUJK tercantum gimana sikap petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melaksanakan tugasnya.
Pengaduan Konsumen

Lebih lanjut, bersumber pada hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen, semenjak Januari hingga dengan Juni 2024 sudah ditemui sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran syarat pelindungan konsumen spesialnya terpaut Sikap Petugas Penagihan. Gejala pelanggaran diartikan terjalin di industri perbankan, industri pembiayaan serta fintech.
” Pelanggaran sikap petugas penagihan yang sangat banyak terjalin berbentuk pemakaian perkata agresif serta penagihan dengan kalimat ancaman,” ucapnya.
Oleh sebab itu, OJK tetap melaksanakan penegakan disiplin atas pelanggaran syarat yang dicoba oleh PUJK tercantum gimana sikap petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melaksanakan tugasnya.